Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Metodologi Instruktur KNNI Level 4
Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP Metodologi Instruktur KNNI Level 4
Tantangan kompetensi dalam kaitannya dengan pengembangan SDM merupakan wacana yang tengah berkembang.
Dimana dengan segala tantangan, perubahan dan persaingan yang semakin nyata di depan semua organisasi/perusahaan. Maka diperlukannya SDM yang kompeten dan dapat memahami segala tantangan dan dapat berADAPTASI dan mau berKONTRIBUSI lebih dalam mencari solusi atau ide baru untuk organisasi/perusahaannya.
Pembelajaran yang komprehensif atau sering dikenal dengan 'Training of Trainers', sangat penting untuk meningkatkan kemampuan calon trainer / instruktur / pengajar, sehingga mampu memberikan kontribusi untuk mencapai target dan sasaran sesuai yang ditentukan organisasi/perusahaan. Oleh karena itu, instruktur juga harus dipastikan kompetensinya (yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi) sebelum melakukan transformasi kepada trainer.
Berdasarkan hal tersebut diperlukannya 'transfer knowledge' dari para mentor/leader kepada SDM lainnya.
Pengakuan kompetensi instruktur dilakukan melalui sertifikasi kompetensi nasional, sehingga hasilnya dipastikan obyektif dan dapat menjadi quality assurance bagi perusahaan terhadap kompetensi instrukturnya. Pelaksana sertifikasi kompetensi instruktur ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Program Pelatihan Metodologi Pelatihan KKNI Level 4 Sertifikasi BNSP ini akan diselenggarakan secara tatap muka (offline) selama 5 hari oleh Master Trainer Metodologi Pelatihan dari Excellence Indonesia (ExcellencIA).
Excellence Indonesia siap membantu organisasi/perusahaan dengan menawarkan Skema Sertifikasi KKNI Level 4 Subbidang Pelatihan Metodologi Pelatihan (Trainer) merupakan skema sertifikasi sesuai dengan kompetensi yang digunakan mengacu ke SKKNI Standarisasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan Kep. Men No. 161 Tahun 2015 dan KKNI No. 223 Tahun 2016, serta SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan KEP.42/MEN/III/2008 dengan Unit Kompetensi Metodologi KKNI Level 4 (Trainer) berikut ini:KKNI Level 4 ( Trainer)
- Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan risiko K3.
- Mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi.
- Melakukan Presentasi.
- Menyusun program pelatihan.
- Merencanakan penyajian materi pelatihan.
- Melaksanakan pelatihan tatap muka.
- Mengorganisasikan Asesmen.
- Mengases Kompetensi.
- Mendesain media pembelajaran.
- Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan.
- Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan.
- Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan).
- Memonitor Pelaksanaan Pelatihan.
- Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan.