Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Metodologi Instruktur KNNI Level 3
PENDAFTARAN JADWAL TERBARU KLIK DISINI
HUBUNGI KAMI:
Admin 1: 08176747026 / Admin 2: 088210085088
Daftarkan diri Anda: bit.ly/METODOLOGILEVEL3-8
Tantangan kompetensi dalam kaitannya dengan pengembangan SDM merupakan wacana yang tengah berkembang.
Dimana dengan segala tantangan, perubahan dan persaingan yang semakin nyata di depan semua organisasi/perusahaan. Maka diperlukannya SDM yang kompeten dan dapat memahami segala tantangan dan dapat berADAPTASI dan mau berKONTRIBUSI lebih dalam mencari solusi atau ide baru untuk organisasi/perusahaannya.
Pembelajaran yang komprehensif atau sering dikenal dengan 'Training of Trainers', sangat penting untuk meningkatkan kemampuan calon trainer / instruktur / pengajar, sehingga mampu memberikan kontribusi untuk mencapai target dan sasaran sesuai yang ditentukan organisasi/perusahaan. Oleh karena itu, instruktur juga harus dipastikan kompetensinya (yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi) sebelum melakukan transformasi kepada trainer.
Berdasarkan hal tersebut diperlukannya 'transfer knowledge' dari para mentor/leader kepada SDM lainnya.
Pengakuan kompetensi instruktur dilakukan melalui sertifikasi kompetensi nasional, sehingga hasilnya dipastikan obyektif dan dapat menjadi quality assurance bagi perusahaan terhadap kompetensi instrukturnya. Pelaksana sertifikasi kompetensi instruktur ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi (BNSP) Metodologi Instruktur KKNI Level 3 (Skema Instruktur Terampil) ini akan diselenggarakan secara tatap muka (blended class) :
1. Pelatihan 4 hari (online)
2. Pra asesmen 1 hari (online)
3. Uji Kompetensi 1 hari (online)
Excellence Indonesia siap membantu organisasi/perusahaan dengan menawarkan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi (BNSP) Metodologi Instruktur (Skema Instruktur Terampil) merupakan sertifikasi sesuai dengan kompetensi yang digunakan mengacu ke SKKNI Standarisasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan Kep. Men No. 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi serta SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan KEP.42/MEN/III/2008. dengan Unit Kompetensi Metodologi Instruktur KKNI Level 3 (Skema Instruktur Terampil) berikut ini:
- Mengindentifikasi Standar Kompetensi & Kualifikasi Kerja.
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan.
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka.
- Menerapkan Keamanan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja.
- Melakukan Komunikasi di tempat kerja.
- Mengelola Bahan Pelatihan Kerja.
- Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja.
- Memelihara Fasilitas Kerja.
- Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu.