PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP - PENGELOLAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PERUSAHAAN
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP - PENGELOLAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PERUSAHAAN
Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan sesuai profesi. Lebih jauh tentang kompetensi adalah pengakuan atas kualitas pekerjaaan yang dilakukan oleh sesorang yang kompeten. Sehingga untuk setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten pasti dapat bekerja secara produktif. Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi sebaiknya menjadi hal yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja. Ini berlaku tidak hanya untuk para pekerja formal saja, namun pekerja informal pun rasanya wajib memiliki sertifikasi kompetensi ini. Melalui sertifikasi kompetensi, para tenaga kerja akan lebih fokus dalam bekerja dan juga diakui oleh negara atas keahlian yang dimiliki.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2014 Tanggal 24 September 2014
TUJUAN SERTIFIKASI MANAJEMEN SDM
Program Sertifikasi Manajemen SDM ini memiliki tujuan:
- Membantu industri dan organisasi memastikan bahwa personel Manajemen SDM adalah kompeten.
- Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
- Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
- Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
- Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri
UNIT KOMPETENSI:
- Membentuk Organisasi Pekerja
- Mengelola Organisasi Pekerja
- Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Mengelola Lembaga Kerjasama Bipartit
- Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja
- Mengembangkan Desain Hubungan Industrial yang Baik
Informasi lebih lanjut & pendaftaran:
Whatsapp: 088210085088; 08176747026
Email: excellencia@excellenceindonesia.com