Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Metodologi Instruktur KNNI Level 4 - Januari 2025
PENDAFTARAN JADWAL TERBARU KLIK DISINI
HUBUNGI KAMI:
Admin 1: 08176747026 / Admin 2: 088210085088
Tantangan kompetensi dalam kaitannya dengan pengembangan SDM merupakan wacana yang tengah berkembang. Dimana dengan segala tantangan, perubahan dan persaingan yang semakin nyata di depan semua organisasi/perusahaan. Maka diperlukannya SDM yang kompeten dan dapat memahami segala tantangan dan dapat berADAPTASI dan mau berKONTRIBUSI lebih dalam mencari solusi atau ide baru untuk organisasi/perusahaannya.
Pembelajaran yang komprehensif atau sering dikenal dengan 'Training of Trainers', sangat penting untuk meningkatkan kemampuan calon trainer / instruktur / pengajar, sehingga mampu memberikan kontribusi untuk mencapai target dan sasaran sesuai yang ditentukan organisasi/perusahaan. Oleh karena itu, instruktur juga harus dipastikan kompetensinya (yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi) sebelum melakukan transformasi kepada trainer.
Berdasarkan hal tersebut diperlukannya 'transfer knowledge' dari para mentor/leader kepada SDM lainnya.
Pengakuan kompetensi instruktur dilakukan melalui sertifikasi kompetensi nasional, sehingga hasilnya dipastikan obyektif dan dapat menjadi quality assurance bagi perusahaan terhadap kompetensi instrukturnya. Pelaksana sertifikasi kompetensi instruktur ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Program Pelatihan Metodologi Instruktur KKNI Level 4 Sertifikasi BNSP ini akan diselenggarakan secara daring (online) selama 6 hari oleh Master Trainer Metodologi Pelatihan dari Excellence Indonesia (ExcellencIA).
Excellence Indonesia siap membantu organisasi/perusahaan dengan menawarkan Sertifikasi BNSP Metodologi Instruktur KKNI Level 4 Skema INSTRUKTUR merupakan skema sertifikasi sesuai dengan kompetensi yang digunakan mengacu ke SKKNI Standarisasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan Kep. Men No. 161 Tahun 2015 dan KKNI No. 223 Tahun 2016, serta SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan KEP.42/MEN/III/2008 dengan Unit Kompetensi Metodologi Instruktur KKNI Level 4 (Trainer) berikut ini:
MATER (BERDASRAKAN UNIT KOMPETENSI) :
- Menyusun Program Pelatihan Kerja
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
- Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face ToFace)
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) di lembaga pelatihan kerja
- Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa,Literasi,dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
- Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
- Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
- Merancang Strategi Pembelajaran
- Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
- Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
- Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
- Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
- Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
Mari kita wujudkan cita-cita Indonesia untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia KOMPETEN melalui pendidik generasi muda Indonesia.